"Bagi daerah-daerah yang kemudian mengganggu masyarakat karena tidak sesuai dengan izin yang diberikan," ucap dia.
Tindakan tegas tersebut bisa berupa pencabutan izin operasional lapangan padel karena dianggap melanggar ketentuan yang berlaku.
"Tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terkait hal itu," pungkasnya.
(Awaludin)