Peristiwa ini terjadi di tengah meningkatnya kekerasan di seluruh Tepi Barat sejak perang di Gaza pecah pada Oktober 2023. Pejabat Palestina melaporkan lonjakan pembunuhan, penangkapan, serta pengusiran warga oleh Israel di wilayah pendudukan.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional dalam opini penasihatnya menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal dan menyerukan pembongkaran permukiman. Putusan tersebut ditolak Israel, namun terus dijadikan dasar hukum oleh pihak Palestina dalam memperkuat klaim mereka.
Bagi banyak warga, pembakaran masjid di Nablus mempertegas kekhawatiran bahwa tempat-tempat ibadah kini semakin menjadi titik panas dalam konflik yang telah diperburuk oleh perang, kebuntuan politik, dan meningkatnya ketidakpercayaan di lapangan.
(Awaludin)