JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI menerima notifikasi resmi dari otoritas kesehatan Australia, terkait kasus campak pada pasien yang memiliki riwayat perjalanan dari Indonesia. Informasi ini diterima melalui mekanisme International Health Regulations (IHR) dan telah diverifikasi serta ditindaklanjuti oleh PHEOC Kemenkes.
"Berdasarkan informasi yang diterima, kasus merupakan perempuan usia 18 tahun dengan riwayat vaksinasi MMR lengkap pada tahun 2009 dan 2012. Yang bersangkutan melakukan perjalanan menggunakan Batik Air rute Jakarta–Perth pada 7–8 Februari 2026," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, Minggu (22/2/2026).
Aji menyebut gejala ruam muncul pada 8 Februari di Perth, dan hasil pemeriksaan PCR dinyatakan positif. Saat ini dilaporkan satu kasus tanpa kematian.
Koordinasi lintas negara telah dilakukan melalui mekanisme IHR antara Indonesia dan Australia, serta berkoordinasi dengan World Health Organization Indonesia untuk memastikan respons sesuai standar internasional.
“Namun demikian, pihak Australia masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kasus tersebut dan belum memberikan informasi lebih detail,” katanya.
Aji mengatakan, Kemenkes bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat melakukan penyelidikan epidemiologi dan penguatan surveilans sesuai SOP penanganan campak nasional. Ia memastikan saat ini belum ditemukan laporan kasus tambahan yang berkaitan.
“Surveilans tetap diperketat untuk mendeteksi kemungkinan kasus suspek tambahan,” ujarnya.
Kementerian Kesehatan mengimbau masyarakat memastikan status imunisasi campak lengkap sesuai jadwal, terutama bagi pelaku perjalanan internasional.
Masyarakat yang mengalami gejala demam dan ruam diharapkan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Bagi yang terinfeksi campak, diminta membatasi kontak dengan orang lain untuk mencegah penularan.
Ia menambahkan, campak masih ditemukan di berbagai negara dan bersifat sangat menular. Secara nasional, pada 2025 tercatat 9.760 kasus terkonfirmasi, dan hingga Februari 2026 dilaporkan 269 kasus.
Hingga saat ini, tidak terdapat penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) campak secara nasional. Pemantauan terus dilakukan melalui sistem surveilans aktif.
(Awaludin)