Komisi III DPR Dukung Pemecatan Bripda MS, Minta Diproses Pidana

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 24 Februari 2026 15:46 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (foto: Okezone)
Share :

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan sanksi pemecetan atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) ke oknum Brimob Polda Maluku Bripda MS.

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyebut sanksi itu diberikan Majelis Sidang lantaran MS terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.

"Komisi Kode Etik Profesi Polri secara resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripda Mesias Victoria Siahaya setelah terbukti melanggar sejumlah ketentuan etik kepolisian," kata Dadang kepada awak media, Selasa (24/2/2026).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya