JAKARTA – Terpidana korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov), menghadirkan saksi ahli dalam gugatan tata usaha negara (TUN) terkait Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03 tentang pembebasan bersyaratnya. Upaya ini dilakukan setelah Setnov menjadi tergugat intervensi dalam perkara tersebut.
Sidang pemeriksaan saksi ahli dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (25/2/2026). "Hari ini Setnov mendatangkan ahli untuk ya mendukung dalilnya bahwa dia mendapatkan bebas bersyarat," ujar Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Boyamin Saiman, Rabu.
Boyamin tidak merinci lebih jauh identitas saksi ahli maupun keterangan yang diberikan. Ia juga menyebut Setnov belum pernah hadir secara langsung dan hanya diwakilkan kuasa hukumnya. Sidang digelar hari ini pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Aliansi Rakyat untuk Kesejahteraan Indonesia (Arukki) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegak Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan TUN terhadap SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: Pas-1423 pk.05.03. SK tersebut, yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025, terkait dengan pembebasan bersyarat Setnov.
Sidang perdana gugatan berlangsung di PTUN Jakarta pada Rabu 29 Oktober 2025 dengan agenda persiapan perbaikan. Arukki dan LP3HI menilai SK pembebasan bersyarat itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Secara umum, pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Namun, mantan Ketua DPR RI itu tercatat pernah melakukan sejumlah pelanggaran berat selama menjalani pidana.
"Setya Novanto selama menjalani proses pemidanaan telah terbukti melanggar berbagai aturan," ujar Boyamin, Kuasa Hukum Arukki dan LP3HI, Rabu 29 Oktober 2025.
Menurut Boyamin, selama proses pemidanaan, Setnov terbukti menggunakan alat komunikasi secara tidak sah. Bahkan, ia sempat terciduk memiliki sel mewah dan melakukan kegiatan jalan-jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan pidana.
"Akumulasi berbagai pelanggaran berat yang dilakukan Setya Novanto nyatanya telah melanggar syarat berkelakuan baik," tutur Boyamin.
Selain itu, Boyamin menambahkan Setnov masih berstatus narapidana yang sedang berperkara di Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Bebas bersyarat juga tidak bisa dilakukan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain," jelasnya.
Dalam gugatan ini, tergugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Boyamin meminta hakim memerintahkan tergugat mencabut SK yang telah diterbitkan agar Setnov tetap menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin.
"Jika gugatan dikabulkan, maka Setnov harus kembali ke penjara menjalani sisa hukumannya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )