Setnov Ajukan Ahli di Sidang Gugatan SK Bebas Bersyarat

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 25 Februari 2026 13:53 WIB
Setya Novanto (Foto: Dok Okezone)
Share :

Menurut Boyamin, selama proses pemidanaan, Setnov terbukti menggunakan alat komunikasi secara tidak sah. Bahkan, ia sempat terciduk memiliki sel mewah dan melakukan kegiatan jalan-jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan pidana.

"Akumulasi berbagai pelanggaran berat yang dilakukan Setya Novanto nyatanya telah melanggar syarat berkelakuan baik," tutur Boyamin.

Selain itu, Boyamin menambahkan Setnov masih berstatus narapidana yang sedang berperkara di Bareskrim Polri terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Bebas bersyarat juga tidak bisa dilakukan kepada napi yang masih tersangkut perkara lain," jelasnya.

Dalam gugatan ini, tergugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Boyamin meminta hakim memerintahkan tergugat mencabut SK yang telah diterbitkan agar Setnov tetap menjalani sisa hukumannya di Lapas Sukamiskin.

"Jika gugatan dikabulkan, maka Setnov harus kembali ke penjara menjalani sisa hukumannya," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya