Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Fredrich ke Setnov Ditolak Hakim PN Jaksel

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Jum'at, 08 Oktober 2021 |17:56 WIB
Gugatan Fredrich ke Setnov Ditolak Hakim PN Jaksel
Fredrich Yunadi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan yang dilakukan Fredrich Yunadi terhadap mantan kliennya, Setya Novanto (Setnov) dan istrinya, Deisti Astriani sebesar Rp2 triliun terkait klaim pembayaran fee yang belum dilunasi Setnov.

Putusan penolakan tersebut tertuang dalam website resmi PN Jakarta Selatan, sebagaimana yang ada di SIPP PN Jaksel pada putusan via e-court untuk nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL dan diketok pada Rabu, 6 Oktober kemarin. Di situ, tertuang Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Fredrich terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.

"Amar putusan, dalam pokok perkara. Menyatakan gugatan penggugat dalam konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijke Verklaard)," ujar ketua majelis hakim, Agus Widodo saat memutus perkara tersebut, sebagaimana dikutip pada Jumat (8/10/2021).

Baca Juga:  Setnov dan Anas Tak Ikut Penyuluhan Antikorupsi KPK, Kenapa?

Sementara itu, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono menambahkan, pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu hanya mempersoalkan hal di luar substansi perkaranya. Maka itu, pihaknya juga bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut meski tak disebutkan waktunya.

"Berdasarkan putusan via e-court gugatan Fredrich Yunadi dinyatakan tidak dapat diterima sehingga kami akan menindaklanjuti dengan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Menurut kami pertimbangan hukum majelis hanya mempermasalahkan hal yang di luar substansi perkara," katanya.

Baca Juga:  Muncul Nama Fadli Zon hingga Jusuf Kalla di Sidang Suap Rohadi

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement