JAKARTA – Ahli hukum korporasi, Ariawan Gunadi, kembali menegaskan bahwa gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk dinilai salah sasaran.
Menurutnya, tanggung jawab atas surat berharga seharusnya dibebankan kepada pihak penerbit, bukan kepada arranger.
Ariawan menyampaikan hal tersebut dalam sidang lanjutan gugatan CMNP terhadap PT MNC Asia Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).
"Pandangan saya, yang menerbitkan suatu dokumen surat berharga dialah yang bertanggung jawab atas legitimasi dan keabsahan terbitnya dokumen itu," ujar Ariawan dalam persidangan.
Ariawan menjelaskan, bahwa dalam setiap transaksi, arranger hanya berperan sebagai fasilitator.
"Sama seperti penjualan rumah, liability tentu tidak hanya ada pada arranger. Kondisi rumah dan hal lainnya merupakan tanggung jawab penjual," tegasnya.