Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum CMNP mempertanyakan apakah penukaran deposito dengan deposito lain tergolong tukar-menukar. Ariawan menegaskan hal tersebut tetap merupakan transaksi jual beli, karena deposito tidak mungkin terbit tanpa adanya pembayaran.
Sementara itu, kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa keterangan Ariawan semakin menegaskan bahwa PT MNC Asia Holding bukan pihak yang seharusnya digugat atas transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) antara PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding) dan Drosophila Enterprise.
"Apabila suatu deposito tidak bisa dicairkan dan deposito tersebut sudah diakui oleh bank, maka yang bertanggung jawab adalah bank. Seharusnya bank yang digugat," ujar Hotman.
Menurutnya, gugatan CMNP terhadap MNC Asia Holding merupakan salah gugat. Ia menambahkan bahwa CMNP seharusnya menggugat Unibank sebagai pihak yang menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tersebut.
(Awaludin)