Menurut Pandra, saat ini korban telah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru dan dalam kondisi stabil. Ia menuturkan, dari hasil pemeriksaan sementara aksi pembacokan itu dilakukan pelaku karena memiliki dendam atau sakit hati terhadap korban.
"Motif yang memang mereka itu sudah ada hubungan dekat di antara mereka, sepertinya itu. Ada perasaan sakit hati atau dendam," ucapnya.
Ia menambahkan saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Bina Widya untuk diproses hukum. Atas perbuatannya, Pandra menyebut pelaku dijerat Pasal 469 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 12 tahun," tutupnya.
(Awaludin)