CMNP Ajukan Sita Aset Hary Tanoe di Beverly Hills, MNC Group: Tak Berdasar, Hoaks, Bohong dan Fitnah!

Tim Okezone, Jurnalis
Jum'at 27 Februari 2026 21:23 WIB
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik menegaskan, tidak ada objek properti atas nama Hary Tanoesoedibjo di Beverly Hills, Amerika Serikat. Hal ini merespons langkah kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) yang mengajukan sita jaminan terhadap aset tersebut ke pengadilan.

"Jadi, itu tidak benar. Tidak benar. Kalau boleh saya pakai kalimat yang mudah dimengerti, itu serampangan," kata Chris, Jumat (27/2/2026).

Ia menyayangkan pemberitaan salah satu portal berita yang memuat langkah kuasa hukum CMNP secara terkesan bombastis. Padahal, menurut dia, apa yang diberitakan tersebut jauh dari kebenaran.

"Di sini saya menyatakan, dan itu juga sudah saya sampaikan berdasarkan data yang ada dan yang saya ketahui, tidak ada satu properti pun atas nama Pak Hary di Beverly Hills pada objek yang disebutkan itu," ujarnya.
 

Chris mengingatkan, aturan mengenai sita jaminan secara tegas mengatur bahwa harus jelas siapa pemilik aset yang diajukan untuk disita. Selain itu, aset tersebut juga harus berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

"Nah, kalau tidak ada aset di Beverly Hills atas nama MNC Investama atau Bhakti atau BHIT dan juga tidak ada aset atas nama Pak Hary Tanoe, lalu apa relevansinya diajukan sita dan diekspos di salah satu media?" cetusnya.

Chris juga menyoroti penggunaan diksi "yang kami yakini" dalam keterangan pers kuasa hukum CMNP.

Menurutnya, dalam ranah hukum, tindakan sita jaminan tidak bisa didasarkan hanya pada keyakinan tanpa didukung data yang valid.

"Keyakinan mesti ada dasarnya. Kalau keyakinan tidak ada dasarnya, itu ngawur. Itu bukan keyakinan. Keyakinan tidak bisa turun dari langit, mesti ada dasarnya," katanya.

Chris mengungkapkan bahwa kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, telah melayangkan surat keberatan resmi kepada pengadilan terkait langkah yang diambil kuasa hukum CMNP.

"Jadi, semua yang terkait dengan pernyataan itu sudah pasti hoaks, bohong, dan menjurus ke fitnah ataupun pencemaran nama baik," tegasnya.

Saat disinggung langkah kuasa hukum CMNP yang menyatakan akan terus menelusuri aset kepemilikan, Chris mempersilakan hal tersebut sebagai hak penggugat.

"Namun, dari sini saja sudah terbukti penelusurannya tidak valid. Kalau penelusurannya tidak valid, lalu untuk membuat justifikasi mereka bilang berdasarkan keyakinan. Ini bukan stand-up comedy, ini urusan pengadilan. Tidak bisa pakai keyakinan, harus pakai data yang sah," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya