Aksi insider trading sendiri merupakan praktik ilegal dalam investasi saham. Dimana investor mendapat informasi keuntungan dalam transaksi jual beli saham dari pihak perusahaan terkait.
"Berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka," ucapnya.
"Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen," pungkasnya.
Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri menggeledah kantor sekuritas Mirae Asset terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Penggeledahan dilakukan di Gedung Treasury Tower di area SCBD, Jakarta Selatan.
(Fahmi Firdaus )