JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan pengondisian keterangan saksi terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Tim penyidik kemudian mendalami dugaan tersebut dalam pemeriksaan dua orang saksi, yaitu Noor Eva Khasanah (NEK) selaku Kasubbag TU Puskesmas Tambakromo Pati dan Sudiyono selaku Kepala Desa Angkatan Lor pada Rabu 4 Maret 2026.
"Penyidik mendalami adanya dugaan perbuatan kedua saksi ini yang berupaya mengumpulkan para saksi lain dan mengondisikan keterangan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).
"Untuk itu, kami mengimbau agar para saksi lain kooperatif dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap kepada penyidik saat dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin 19 Januari 2026. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat tersangka, di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Selasa 20 Januari 2026.