JAKARTA - Selebgram sekaligus pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri.
Permohonan ini diajukan terkait penetapan status tersangka kepada Nabilah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik padahal ia mengklaim sebagai korban pencurian.
“Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus. Saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” kata Pengacara Nabilah, Goldie Natasya Swarovski dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
Dalam hal ini, Nabilah dilaporkan dua pengunjung restorannya, yaitu ZK dan ESR karena telah menyebarkan CCTV. Rekaman itu memuat kedua pelapor diduga membuat keributan dan membawa makanan tanpa membayar di restorannya.
Selain itu, kata Goldie, kliennya sudah melaporkan apa yang dialaminya ke Paminal Divisi Propam Polri.
“Mereka merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini,” ujarnya.
Pihaknya berharap kasus yang menjeratnya itu bisa dihentikan. Hal tersebut karena sejatinya penyebaran rekaman CCTV itu sebagai bentuk pembelaan diri untuk restorannya yang sudah dicuri.
“Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)