Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya mengembangkan kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait produksi batu bara per metrik ton di wilayah Kutai Kartanegara.
Tiga perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan Rita Widyasari menerima gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas produksi batu bara di wilayah tersebut.
KPK menyatakan penyidikan perkara di sektor pertambangan ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri peran masing-masing pihak serta aliran dana yang diduga berasal dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Dalam kasus tersebut, Rita diduga menerima gratifikasi dari perizinan pertambangan batu bara di wilayahnya. Nilai penerimaan itu disebut mencapai jutaan dolar Amerika Serikat, berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang diproduksi.
(Awaludin)