‘’Segera mengkaji ulang pasal-pasal dalam Section 3 Perjanjian Perdagangan RI-AS yang berpotensi membunuh ekosistem pers nasional,’’ ujarnya.
Selain itu, pastikan bahwa setiap perjanjian internasional tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan regulasi afirmatif (pajak digital, transparansi algoritma, dan pembagian pendapatan yang adil) demi melindungi media lokal dari praktik monopoli platform global.
‘’Libatkan juga komunitas pers, Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, dan asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital nasional,’’ ujarnya.
‘’Pers yang sehat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global demi sebuah perjanjian yang tidak adil,’’tutup Herik.
(Fahmi Firdaus )