Kubu Kerry Riza Serahkan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2026 10:19 WIB
Kubu Kerry Riza Serahkan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara (Ist)
Share :

Hamdan menekankan aturan tersebut justru bertujuan untuk mengutamakan kepentingan kapal nasional. 

“Apa dipersalahkan Pertamina yang memegang prinsip berdasarkan undang-undang pelayaran yang harus menaati apa yang disebut dengan asas cabotage? Lalu kok dipersalahkan atas sebuah sesuatu yang given menurut undang-undang, yang Pertamina harus taat atas asas menurut undang-undang? Kenapa dipersalahkan? Dari mana hakim memutuskan seperti itu?," tegasnya.

Tak hanya Kerry, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menempuh upaya hukum banding atas vonis sembilan terdakwa perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan dan produk kilang PT Pertamina. Salah satu terdakwanya yakni M Kerry Adrianto alias Kerry Riza yang merupakan anak mafia minyak Riza Chalid.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding. Sebab, terdapat poin-poin krusial dari penuntut umum yang belum terakomodir atau belum dipertimbangkan sepenuhnya oleh majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Salah satu aspek fundamental yang menjadi keberatan adalah terkait dengan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum terserap secara maksimal dalam amar putusan," ungkap Anang melalui keterangan resminya, Selasa (3/3/2026).
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya