JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyampaikan sebanyak 19 Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai awak kapal nelayan diamankan otoritas Thailand dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket pada 10 Maret 2026. Penangkapan 19 WNI tersebut terkait dugaan aktivitas penangkapan ikan ilegal atau illegal fishing.
"Kami sampaikan bahwa Konsulat RI (KRI) di Songkhla telah menerima dan memantau informasi terkait penangkapan kapal yang diduga melakukan aktivitas illegal fishing dalam operasi maritim di wilayah perairan Phuket oleh otoritas Thailand pada tanggal 10 Maret 2026," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, Sabtu (14/3/2026).
Heni mengatakan dalam operasi tersebut, sebanyak 19 WNI yang merupakan awak kapal nelayan turut diamankan otoritas setempat. "Dari 19 ABK nelayan terdapat 1 anak (usia 16 tahun)," katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Heni memastikan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla langsung mengunjungi para WNI untuk berkomunikasi dan memberikan bantuan logistik.
"KRI Songkhla terus berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur, khususnya bagi ABK anak," ujarnya.
Saat ini, kata Heni, para WNI tersebut berada di tahanan pengadilan di Phuket dan terdapat kemungkinan akan dipindahkan ke Penjara Provinsi Phuket untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Berdasarkan komunikasi awal dengan para WNI, seluruhnya dalam kondisi yang sehat," katanya.
"Perwakilan RI akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI selama proses hukum berlangsung di Thailand," pungkasnya.
(Arief Setyadi )