Sekadar diketahui, Pemerintah melakukan realokasi besar-besaran anggaran infrastruktur dan program Instruksi Presiden (Inpres) 2026 untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatra Utara, dengan kebutuhan dana mencapai Rp51 triliun.
Selain itu, dipastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Aceh tidak dipotong dan daerah terdampak lainnya mendapat perlakuan setara.
(Fahmi Firdaus )