Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 23 Maret 2026 01:00 WIB
Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK
Share :

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK didesak periksa pimpinan Lembaga Antirasuah. Hal ini buntut mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut yang menjadi tahanan rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

Demikian disampaikan oleh mantan Penyidik KPK, Praswad Nugraha, Minggu (22/3/2026).

‘’Kami mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini," ujar Praswad.

Menurutnya, kebijakan Komisi Antirasuah tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik secara signifikan.

"Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Hukum dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan, Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terkait kasus ini.

‘’Sebab, patut diduga pimpinan KPK mengetahui dan memberikan persetujuan untuk memindahkan YCQ dari rutan ke tahanan rumah," ujar Wana.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya