KPK Hormati Pelaporan Pimpinan hingga Deputi ke Dewas Terkait Gus Yaqut

Nur Khabibi, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2026 17:09 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan terhadap pimpinan hingga deputi yang disampaikan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati setiap laporan sebagai bentuk kontrol publik. "KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," kata Budi, Kamis (26/3/2026).

"Partisipasi masyarakat tersebut merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas KPK," sambungnya.

"KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Budi menambahkan, pihaknya meyakini Dewas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif, profesional, dan independen.

Sebelumnya, Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK ke Dewas terkait pengalihan status penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas. Selain pimpinan, laporan juga ditujukan kepada Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK.

"Saya datang ke sini memasukkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK terkait pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama," kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 25 Maret 2026.

Boyamin menjelaskan, laporan terhadap pimpinan KPK diajukan karena diduga membiarkan adanya intervensi dari pihak luar dan tidak melaporkannya ke Dewas.

Terkait pelaporan juru bicara, Boyamin menilai ada perbedaan keterangan dengan Deputi Penindakan terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut saat pengalihan tahanan rumah.

"Hal ini bertentangan dengan Deputi Penindakan KPK Asep Guntur yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit gerd dan asma," ujarnya.

Sementara itu, Deputi KPK dilaporkan karena dinilai tidak melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Gus Yaqut sebelum diputuskan menjalani tahanan rumah.

"Seharusnya YCQ dilakukan tes kesehatan sebelum pengalihan tahanan rumah, karena jika terjadi sesuatu terkait kesehatannya saat tahanan rumah, maka hal ini akan menjadi tanggung jawab KPK," ucapnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya