Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD Nilai KPK Bermanuver Cerdik

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |00:56 WIB
Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD Nilai KPK Bermanuver Cerdik
Mahfud MD (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti polemik penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai, KPK bersikap “lincah dan cerdik” dalam merespons dinamika tersebut.

“Pada umumnya orang melihat KPK melakukan kesalahan karena sempat melepas Yaqut akibat desakan politik. Menurut saya, ini analisis, KPK tidak salah ketika melepas dan kemudian menahan kembali Yaqut,” tulis Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (26/3/2026).

Mahfud menilai, keputusan KPK menetapkan status tahanan rumah terhadap Gus Yaqut tidak lepas dari adanya tekanan politik. Di sisi lain, ia menduga polemik yang muncul di publik juga turut membentuk dinamika keputusan tersebut.
 

Ia juga menyinggung penjelasan KPK yang sempat menuai kritik terkait dasar hukum penahanan, yakni Pasal 108 KUHAP.

“KPK kemudian diserang. Situasi ini pada akhirnya memberi ruang bagi KPK untuk memiliki alasan, termasuk secara politis, dalam mengambil langkah berikutnya,” ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement