Peran 2 Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji, KPK: Atur Jatah-Setoran ke Pejabat Kemenag

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Senin 30 Maret 2026 22:08 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba (ASR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keduanya berperan aktif dalam pengaturan kuota haji khusus hingga pemberian uang kepada pejabat Kementerian Agama (Kemenag).

“Dalam lanjutan penanganan perkara ini, penyidik menemukan adanya peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara,” ujar Asep di Gedung KPK, Senin (30/3/2026).

“Tersangka saudara ISM dan ASR bersama-sama dengan saudara FHM (Fuad Hasan) melakukan pertemuan dengan saudara YCQ (eks Menag) dan IAA (eks Stafsus Menag) dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50:50,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya