Padahal, sesuai aturan, kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Keduanya juga mengatur distribusi kuota tambahan agar menguntungkan perusahaan yang terafiliasi dengan mereka.
“Kedua tersangka, saudara ISM dan saudara ASR, bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja atau Maktour,” ujarnya.
Skema tersebut termasuk kuota percepatan keberangkatan atau T0, yakni jamaah yang bisa berangkat di tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih mahal.
Dalam praktiknya, KPK menemukan adanya aliran dana dari kedua tersangka kepada pejabat Kemenag.
“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 30.000 USD, serta kepada saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR (riyal Saudi),” kata Asep.
Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga menyetor dana jauh lebih besar.
“Sedangkan tersangka ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar USD406.000,” ujarnya.