Brutal! Jefri Tusuk Tetangganya Berkali-kali Hanya karena Debu

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Senin 30 Maret 2026 00:30 WIB
Ilustrasi Penusukan/ist
Share :

Saat ini pelaku sudah diamankan tidak lama setelah kejadian dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Helvetia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 466 Ayat 2 Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya