Saat ini pelaku sudah diamankan tidak lama setelah kejadian dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Helvetia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 466 Ayat 2 Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumannya adalah lima tahun penjara," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )