JAKARTA - Eks Menteri Agama sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut membantah pernyataan KPK terkait penerimaan uang USD30 ribu, melalui perantara Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan eks stafsusnya.
Uang tersebut bersumber dari Ismail Adham (IAM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), yang diserahkan ke Gus Alex. Dalam penyerahan ini, KPK menyebutkan Gus Alex merupakan representasi dari Gus Yaqut.
Adapun, pemberian uang itu dimaksudkan agar travel yang dimaksud mendapat kuota haji khusus tambahan dan kuota haji tanpa antrean (T0).
"Ke PH ya, ke PH," kata Gus Yaqut sambil berlalu menuju mobil tahanan, Selasa (31/3/2026).
"Gak ada," sambung Gus Yaqut dari dalam mobil tahanan saat disinggung perihal penerimaan uang USD30 ribu.