Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Bantah Alihkan Status Penahanan Gus Yaqut secara Sembunyi-Sembunyi

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 26 Maret 2026 |22:04 WIB
KPK Bantah Alihkan Status Penahanan Gus Yaqut secara Sembunyi-Sembunyi
KPK Bantah Alihkan Status Penahanan Gus Yaqut secara Sembunyi-Sembunyi (Nur Khabibi)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mengalihkan status penahanan eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, secara sembunyi-sembunyi. 

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait perihal pengalihan status penahanan tersebut. Ia pun membantah adanya intervensi. 

"Sejauh ini tidak ada, karena tidak sembunyi-sembunyi juga. Karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan, sudah kami berikan pemberitahuan," kata Asep kepada wartawan, Kamis (26/3/2025). 

Diketahui, publik menerima informasi adanya pengalihan tahanan rumah Gus Yaqut pada 21 Maret 2026. Padahal, peralihan ini dilakukan pada 19 Maret setelah KPK menerima permohonan pengajuan pada 17 Maret 2026.

KPK awalnya menahan Gus Yaqut pada 12 Maret 2026. Setelah beberapa hari menalani tahanan rumah hingga berlebaran di kediamannya, Gus Yaqut kini kembali menjadi tahanan rutan sejak 24 Maret. 

"Iya, alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," kata Gus Yaqut saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2026).
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement