Budi juga mengimbau para saksi yang telah dipanggil untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur.
“Sehingga proses penyidikan perkara kuota haji ini dapat berjalan efektif,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Dua tersangka dari pihak swasta, yakni Ismail dan Asrul, diketahui belum dilakukan penahanan.
(Awaludin)