Namun, MK berpandangan bahwa kerugian negara dapat dihitung berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang. Dalam hal ini, MK menegaskan bahwa lembaga yang dimaksud adalah BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” bunyi pertimbangan MK.
MK juga merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan bahwa BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Menurut MK, kewenangan tersebut berkaitan erat dengan proses penegakan hukum terhadap tindakan yang menimbulkan kerugian negara.