Tok! MK Putuskan BPK Satu-satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 04 April 2026 16:06 WIB
Mahkamah Konstitusi (foto: Okezone)
Share :

Oleh karena itu, MK menilai dalil para pemohon terkait ketidakjelasan standar penilaian dan kewenangan penetapan kerugian negara tidak beralasan menurut hukum.

“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.

Atas dasar itu, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya