Oleh karena itu, MK menilai dalil para pemohon terkait ketidakjelasan standar penilaian dan kewenangan penetapan kerugian negara tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.
Atas dasar itu, MK menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo.
(Awaludin)