JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri langsung menahan eks Direktur PT Dana Syariah Indonesia (DSI) berinisial AS. Ia ditahan usai diperiksa pada Rabu 8 April 2026.
AS ditahan terkait kasus dugaan fraud atau penipuan PT DSI yang merugikan Rp2,4 triliun. Penahanan itu berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka AS," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis (9/4/2026).
Ade menuturkan, AS ditahan selama 20 hari ke depan. Ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Rabu, tanggal 8 April 2026 di Rutan (Rumah Tahanan) Bareskrim Polri," ujar Ade.