Sebelumnya, BNN mengusulkan adanya regulasi penggunaan rokok elektrik atau vape di Indonesia. Usulan ini muncul berdasarkan sejumlah pertimbangan yang tengah dibahas.
Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto, menjelaskan, usulan tersebut masih dalam proses pembahasan terkait revisi UU Narkotika dan Psikotropika.
"Masih dalam proses, masih dalam proses," kata Suyudi usai rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia meminta publik bersabar menunggu hasil pembahasan tersebut. Suyudi menuturkan, usulan ini didasari dari berbagai kajian, termasuk forum group discussion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak.
"Kita sudah adakan FGD, sebelumnya sudah FGD, (melibatkan) dari berbagai unsur, dari kita, Polri, BRIN, dari BPOM. Ya baru usulan, nanti kita lihat," ucapnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)