JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (16/4/2026).
Penangkapan ini menjadi sorotan karena Hery baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 10 April 2026.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2025 yang dilaporkan pada 17 Maret 2026, saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman, Hery tercatat memiliki total kekayaan lebih dari Rp4,1 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp2.350.000.000 yang berlokasi di Jakarta Timur dan Cirebon. Selain itu, alat transportasi dan mesin tercatat senilai Rp595.000.000.
Rinciannya, satu unit sepeda motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 senilai Rp50.000.000 dan satu unit mobil Chery Micro/Minibus tahun 2025 senilai Rp545.000.000, yang keduanya merupakan hasil sendiri.
Di samping itu, Hery juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp685.900.000. Kemudian kas dan setara kas sebesar Rp539.668.649.
Dalam laporan tersebut, Hery tidak tercatat memiliki surat berharga maupun harta lainnya. Ia juga tidak memiliki utang, sehingga total kekayaan bersihnya mencapai Rp4.170.588.649.
(Awaludin)