JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), Kamis (16/4/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, lokasi yang disasar hari ini adalah rumah dinas bupati dan rumah pribadi Gatut Sunu. Selain itu, penyidik menggeledah Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Gatut Sunu yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen. Salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya yang dibuat tanpa tanggal," kata Budi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, surat yang dimaksud merupakan alat Gatut Sunu untuk memeras bawahannya.
"Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung. KPK mengumumkan status hukum Gatut usai operasi tangkap tangan (OTT).
Gatut ditetapkan tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Artinya hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 13 orang yang sempat dibawa penyidik KPK ke Jakarta.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni GSW selaku Bupati Tulungagung dan YOG selaku adc atau ajudan Bupati," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026) malam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)