JAKARTA - Rasa haru sangat dirasakan saat UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) disahkan DPR hari ini. Betapa tidak, perjuangan yang dilakukan koalisi masyarakat sipil sudah memakan waktu lebih dari 20 tahun sejak dicanangkan pada 2004 lalu.
"Kita semua bersyukur DPR telah mengesahkan UU PPRT hari ini. Penantian selama lebih dari 20 tahun akhirnya berhasil juga. Atas nama KSPSI, saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan DPR," tegas Ketua Umum Konfederasi KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat, Selasa (21/4/2026).
Secara khusus, selain berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang dinilai serius mengawal terbitnya UU PPRT dan berbagai regulasi terkait ketenagakerjaan.
Presiden Prabowo dan DPR RI saat ini dinilai kalangan penggiat isu sosial memiliki kepekaan terhadap nasib rakyat, sehingga kebijakannya mulai dirasakan secara nyata.
Menurut Jumhur, kebijakan di bidang ketenagakerjaan, perumahan rakyat, program makan bergizi gratis, koperasi, serta sektor petani dan nelayan diorientasikan untuk menciptakan keadilan bagi semua, sehingga ketimpangan sosial dapat berkurang secara bertahap.
"Saya juga mendengar dalam waktu dekat akan diterbitkan Perpres tentang Perlindungan Nelayan, serta Permenaker terkait pengetatan dan pengendalian outsourcing yang dirindukan kaum buruh. Mudah-mudahan ini semua bisa menjadi tambahan kado indah di Hari Buruh (May Day), selain terbitnya UU PPRT,” pungkasnya.
Diketahui, RUU PPRT diselesaikan dalam waktu satu hari dalam Panja Baleg DPR, bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah menyerahkan secara formal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada Senin (21/4/2026) hari ini.
Panja menyelesaikan pembahasan DIM hingga tim perumus dan tim sinkronisasi, serta rapat pleno di hari yang sama. Hasil pembahasan di Panja, RUU PPRT memilki 12 bab dan memuat 37 Pasal.
RUU PPRT memilki 12 materi penting dan strategis menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga, yaitu:
1. Mengenai pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Perekrutan PRT (pekerja rumah tangga) dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam Undang-Undang ini.
4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (perusahaan penempatan pekerja rumah tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
6. Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
11. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.
(Awaludin)