"Dalam pengungkapan ini, penyidik berhasil mengungkap jaringan penjualan phishing tools internasional. Kemudian penyidik juga berhasil mengidentifikasi 2.440 pembeli dalam periode dari tahun 2019-2024," ungkapnya.
Tercatat dari dari penyidikan kasus ini, total secara global sudah ada 34.000 orang diduga menjadi korban. Sementara data itu diperkuat dengan barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp Rp 4,5 miliar rupiah.
"Kegiatan lain dari penyidik yaitu menyita barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp 4,5 miliar rupiah,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )