“Halal bukan semata label administratif, tetapi menyangkut keyakinan dan ketenangan psikologis umat,” ungkapnya.
Kemenag juga memperkuat sinergi lintas sektor dalam implementasi kebijakan ini, sekaligus mendorong edukasi dan literasi halal di masyarakat melalui jaringan penyuluh agama, lembaga pendidikan, dan kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan Islam.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berperan sebagai operator utama dalam implementasi di lapangan, mulai dari layanan sertifikasi, audit dan pengawasan, hingga fasilitasi program Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK.
“Wajib Halal Oktober 2026 bukan sekadar kepatuhan pada aturan, tetapi menyangkut arah masa depan ekonomi Indonesia menjadi pusat industri halal dunia,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )