JAKARTA – Polda Riau melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal, melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai. Praktik ini selain melanggar ketentuan hukum, juga membuat para korban berada dalam kondisi rentan terhadap eksploitasi.
"Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, Kamis (23/4/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur, dengan tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.
"Masyarakat diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan," katanya.
Dari informasi tersebut, aparat langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyisiran di kawasan pesisir. Kapolres Dumai AKBP Angga Herlambang menuturkan bahwa petugas menemukan sebanyak 63 orang yang sedang berkumpul di area pantai dan hutan sekitar.