YOGYAKARTA — Jumlah tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, berpotensi bertambah. Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan masih terus mendalami kasus tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan penyidikan dilakukan secara bertahap dan terbuka kemungkinan adanya penambahan tersangka seiring perkembangan kasus.
“Saat ini kita kan secara maraton ya, bertahap. Saat ini yang pasti sudah ditetapkan 13 tersangka, ya. Nanti ini bisa berkembang lagi tergantung pada proses pengembangan dan mungkin ada keterangan-keterangan tambahan dari 13 yang saat ini sudah diamankan oleh Polresta Yogyakarta,” kata Kombes Pol Ihsan, Minggu (26/4/2026).
Hingga saat ini, area depan Little Aresha telah dipasangi garis polisi dan operasional dihentikan sepenuhnya. Polisi dijadwalkan akan merilis perkembangan kasus secara lengkap pada Senin pagi, 27 April 2026.
Sebelumnya, penetapan 13 tersangka dilakukan setelah Polresta Yogyakarta menggelar perkara. Para tersangka langsung ditahan. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut para tersangka berasal dari berbagai posisi di lembaga tersebut.
“13 orang tersangka terdiri dari 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” kata Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Kasus ini mencuat setelah kepolisian melakukan penggerebekan pada Jumat 24 April 2026 atas dugaan praktik kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut. Hingga kini, motif kekerasan masih dalam proses pendalaman.
Jumlah korban diduga mencapai puluhan anak dengan usia sangat rentan. Polisi juga mengungkap adanya perlakuan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan pengikatan.
(Arief Setyadi )