Cek! Ini 6 Poin Penting Pernyataan MNC Group atas Putusan Gugatan CMNP

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 27 April 2026 08:16 WIB
Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik (foto: Okezone)
Share :

5. Bahwa CMNP sebenarnya telah memperoleh pembayaran dari negara berupa restitusi pajak yang diterima pada tahun 2013.

6. Bahwa selain materi putusan yang layak dipertanyakan dan diuji lebih lanjut di tingkat banding, siaran pers yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 22 April 2026 juga patut dipertanyakan, karena telah menyebutkan pertimbangan hakim sementara putusan belum diterima oleh perseroan. Pada tanggal tersebut, perseroan hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya