MNC Soal Putusan CMNP: Banding, Bahkan hingga PK akan Kami Tempuh!

Tim Okezone, Jurnalis
Senin 27 April 2026 09:51 WIB
Legal Counsel MNC Group Chris Taufik (foto: Okezone)
Share :

MNC juga menilai kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi apabila Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001, atau sekitar dua tahun lima bulan sejak NCD diterima oleh CMNP.

Perseroan menegaskan, para tergugat tidak memiliki keterlibatan dalam perubahan status Unibank menjadi BBKU karena bukan bagian dari pengurus maupun pemegang saham bank tersebut.

Selain itu, MNC turut menyoroti bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran dari negara dalam bentuk restitusi pajak pada 2013.

Hal lain yang dipertanyakan adalah siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dirilis pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut telah disampaikan pertimbangan hakim, sementara MNC mengaku belum menerima salinan lengkap putusan.

“Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum,” ujar Chris.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, MNC memastikan akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia demi mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya