Dalam keterangan yang sama, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan akan mengambil langkah hukum. Menurut Meutya, konten tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Komdigi akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Siapa pun yang membuat, mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan video tersebut secara sadar dapat dianggap melanggar hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2),” ujar Meutya.
(Awaludin)