Bareskrim Bakal Miskinkan Pengoplos LPG dengan Pasal TPPU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 04 Mei 2026 10:29 WIB
Pengoplos LPG Bakal Dimiskinkan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Bareksrim Polri mengembangkan penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Nantinya para tersangka bakal dimiskinkan dengan dijerat pasal tindak pidana pencucian uang.

"Tentunya kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas, sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, Senin (4/5/2026).

Menurut Irhamni, subsidi merupakan kebijakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga segala penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi merupakan kejahatan yang sangat merugikan.

Bareskrim menginstruksikan kepada berbagai satuan polisi untuk meningkatkan intensitas penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Peningkatan intensitas penegakan hukum salah satunya dilakukan melalui pembentukan satuan tugas atau satgas di level polda hingga polres.

Bareskrim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di Klaten. Dalam kasus ini ditetapkan dua tersangka yakni KA selaku penyuntik gas dan ARP selaku sopir pick up pengangkut gas.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya