Delapan tersangka yang diamankan yakni AR (36), pemilik pangkalan LPG sekaligus pelaku penyuntikan gas; KR (25) dan AZ (24), sopir/kenek distribusi LPG; NN alias AK (45), ED (61), AT (50), dan NM (21), sopir pembeli Biosolar; RD (41), pelaku pembelian dan penjualan Pertalite.
Motif para pelaku adalah meraup keuntungan dari selisih harga BBM dan LPG subsidi dengan non-subsidi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 unit kendaraan roda empat, 260 tabung LPG 3 kg dan 140 tabung LPG 12 kg, Peralatan suntik gas, regulator, dan selang, Tangki modifikasi (kempu) dalam truk boks, Mesin sedot solar dan jeriken, BBM Biosolar sekitar 3.791 liter, puluhan barcode dan pelat nomor kendaraan, dan uang tunai Rp7.345.000.
Hengki menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
“Kami akan terus menelusuri jaringan yang lebih besar. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang memanfaatkan subsidi negara demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
(Awaludin)