JAKARTA – Polda Banten mengungkap enam kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi selama periode April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan, para pelaku terlibat dalam praktik ilegal yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.
“Subsidi energi adalah hak masyarakat yang membutuhkan, khususnya kelompok rentan. Oleh karena itu, Polda Banten akan terus mengawal distribusi agar tepat sasaran dan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan,” kata Hengki, Selasa (5/5/2026).
Enam kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum Polda Banten, yakni Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon. Dari pengungkapan itu, empat kasus terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar, satu kasus Pertalite, dan satu kasus LPG subsidi 3 kilogram.
Para pelaku menggunakan modus terorganisir. Untuk BBM jenis Biosolar, pelaku membeli di sejumlah SPBU menggunakan truk boks yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 1.000 hingga 5.000 liter. Untuk mengelabui petugas, pelaku menggunakan berbagai barcode dan pelat nomor kendaraan berbeda. Pembelian dilakukan bertahap di beberapa SPBU, kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi.