JAKARTA - Pengacara Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun menilai, jika kedua kliennya harus menjalani persidangan terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), bukan untuk membuktikan keaslian ijazah tersebut.
"Ada satu hal yang barangkali orang lupa. Pengadilan itu bukan pengadilan ijazah palsu atau tidak," ujar Refly dalam Program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (5/5/2026).
Refli menegaskan, Roy dan Tifa hanya akan disidang atas tudingan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Majelis hakim, kata dia, tidak akan menyatakan keaslian atau kepalsuan atas ijazah Jokowi.
"Yang akan disidang nanti itu adalah Mas Roy kalau jadi disidang itu akan dituding melakukan fitnah, pencemaran nama baik kemudian melakukan ujaran kebencian, edit dokumen dan sebagainya dengan ancaman hukuman mulai dari 9 bulan -12 tahun penjara," tutur Refly.