Tim penasihat hukum Kerry kemudian meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan dua bukti berupa video dan transkrip pernyataan Irawan Prakoso saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa lain.
"Izin Yang Mulia yang terakhir, karena pada dasarnya terdakwa ini mau mencari keadilan, di dakwaan ada Irawan Prakoso, 28 kali disebut, lalu ada di putusan di halaman 1.500 sekian juga disebut dasar untuk memutus terdakwa. Maka tadi sebagaimana rekan kami sampaikan, kami mennyertakan dua bukti. Satu video, satu hasil transkrip. Kami mohon dengan kerendahan hati majelis dapat mempertimbangkan itu," kata kuasa hukum Kerry, Patra M Zen.
"Ya kalau mempertimbangkan itu kewajiban kami untuk mempertimbangkan keterangan itu. Tapi kalau untuk menghadirkan, didengarkan di sini saya enggak bisa," jawab hakim.
Menanggapi hal itu, hakim menyatakan seluruh alat bukti tetap akan dipertimbangkan. Namun, keterangan saksi dalam perkara terdakwa lain tidak otomatis berlaku untuk terdakwa berbeda.
"Ya itu pertimbangan, tapi harus diingat keterangan saksi yang diberikan kepada terdakwa lain tidak berlaku untuk terdakwa lainnya. Aturannya begitu. Bukan karena kehendak jaksa," tegas hakim.
Setelah mendengar pertimbangan majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum Kerry menerima keputusan tersebut. Sidang kemudian dilanjutkan ke agenda pembacaan putusan karena tidak ada lagi saksi yang akan dihadirkan.
"Untuk memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan maka sidang ditunda satu bulan yaitu tanggal 10 Juni 2026 hari Rabu dengan jamnya sama," tutup Budi.
(Erha Aprili Ramadhoni)