JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Budi Susilo menolak permintaan tim penasihat hukum terdakwa Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, untuk menghadirkan Irawan Prakoso sebagai saksi dalam sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Tim kuasa hukum Kerry menilai Irawan yang disebut sebagai orang dekat Riza Chalid merupakan saksi kunci dalam perkara tersebut. Namun, majelis hakim menolak karena Irawan tidak pernah diperiksa pada tahap penyidikan maupun persidangan tingkat pertama.
"Kami tidak bisa menerima, kecuali kalau ada di berkas dan belum didengar baru kami bisa mendengar. Kalau tidak ada, enggak bisa (dihadirkan)," ujar Budi dalam persidangan.
Kerry kemudian memohon langsung kepada majelis hakim agar Irawan tetap dapat dihadirkan lantaran keterangannya dianggap penting.
"Izin yang mulia, Irawan ini disebut 30 kali dalam persidangan," ucap Kerry.
Hakim menjelaskan alasan menolak menghadirkan Irawan dalam sidang banding Kerry Riza. Pasalnya, hakim berdalih ada aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Aturan KUHAP yang baru itu begitu. Bukan saya yang menolak, UU yang menyatakan begitu. Kecuali kalau ada di BAP dan belum didengar (di pengadilan pertama) boleh didengar di pengadilan tinggi. Tapi kalau tidak ada, tidak bisa," kata Budi
"izin yang mulia, mohon sekali, ini penting karena beliau perannya," sahut Kerry.
"Betul begitu, tetapi jangan sampai saya memeriksa saya habis itu dipecat, dipanggil KY. Aturannya memang begitu. Yang membuat aturan itu yang kalian pilih lima tahun, lima tahun sekali, DPR, DPR itu," ucap hakim Budi.
Kerry kemudian mengatakan, keterangan Irawan tertuang dalam berkas Hanung dan Alfian. Namun, hakim kembali menegaskan tidak dapat menghadirkan Irawan.