Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Kerry Riza Serahkan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2026 |10:19 WIB
Kubu Kerry Riza Serahkan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara
Kubu Kerry Riza Serahkan Memori Banding atas Vonis 15 Tahun Penjara (Ist)
A
A
A

JAKARTA - Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) M Kerry Adrianto Riza resmi mengajukan upaya hukum banding atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus korupsi tata kelola minya mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Memori banding Kerry Riza sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Kamis, 12 Maret 2026.

1. Ajukan Banding

Kuasa hukum Kerry Riza, Hamdan Zoelva menyoroti munculnya hasil eksaminasi para pakar atas vonis 15 tahun penjara terhadap anak Riza Chalid. Menurut Hamdan, eksaminasi para pakar hampir serupa dengan memori banding Kerry Riza yang sudah diserahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Seperti saudara-saudara tahu kemarin sudah ada pendapat dari 15 ahli pidana yang terkemuka di Indonesia dari berbagai kampus-kampus terkemuka di Indonesia dan menyampaikan pandangan yang sama, yang pada hakikatnya juga sama dengan inti yang kami sampaikan pada memori banding ini," ujar Hamdan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Hamdan menjelaskan alasan pihaknya mengajukan upaya hukum banding. Salah satunya, kata dia, karena pertimbangan majelis hakim tingkat pertama lebih banyak mengadopsi dakwaan dan tuntutan jaksa, tanpa menganalisis dan menyaring fakta persidangan termasuk keterangan puluhan saksi dan ahli. 

“Sepanjang pendengaran kami pada saat pengucapan putusan, apa yang disampaikan dalam pertimbangan itu banyak sekali fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujar Hamdan.

Salah satu poin yang disorot dalam memori banding adalah pertimbangan majelis hakim terkait tidak dibutuhkannya tangki BBM milik OTM tersebut. Padahal, tangki BBM milik PT OTM tersebut masih digunakan.

“Hakim dalam pertimbangannya, seperti juga dalam tuntutan dan naskah dakwaan, tangki BBM milik OTM itu tidak dibutuhkan,” kata Hamdan.

"Kami membuka kembali seluruh berita acara sidang, tidak ada satupun saksi yang menyatakan tangki BBM milik OTM itu tidak diperlukan," sambungnya.

Menurut Hamdan, hal ini menegaskan fakta persidangan justru tidak mendukung pertimbangan hakim, karena seluruh saksi tidak pernah menyatakan bahwa tangki tersebut tidak diperlukan.

“Pada saat itu, dari keterangan saksi yang ada, cadangan operasional Pertamina hanya 17 sampai 18 hari sebelum OTM, sebelum penyewaan OTM, hanya 17-18 hari cadangannya. Sekarang sudah sampai 21-25 hari, karena ada penambahan dari OTM dan beberapa tangki yang baru. Sekarang pemerintah mengumumkan akan berinvestasi lagi untuk menambah tangki BBM, untuk cadangan BBM nasional," bebernya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement