Hal senada disampaikan tim kuasa hukum Kerry lainnya, Wimboyono Seno Adji. Dikatakan, keterangan Alfian dan Hanung mempertegas tidak adanya intervensi dari Kerry Riza maupun pihak lain dalam proses penyewaan tangki.
“Memang clear di sini tidak ada sedikit pun keterlibatan Keri maupun ayahnya maupun siapa pun yang mempengaruhi soal proses daripada penyewaan tangki,” kata Wimbo.
Menurut dia, kebutuhan penyewaan tangki sudah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan RKAP Pertamina sehingga tidak ada pihak yang menitipkan kepentingan tertentu.
“Tidak ada yang mengintervensi, enggak ada yang nitip, enggak ada yang minta bahwa supaya ada kebutuhan tentang tangki ini. Karena memang ini dibutuhkan dengan adanya kebutuhan demand daripada BBM itu sendiri,” ujarnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)